KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI NKRI
1.Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini
banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah,
kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan
politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah
lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan
undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang
jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan
manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3
kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan
negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,
dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling
mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak
selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di
Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang
mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat
undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu
Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka
buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Fungsi-fungsi Kekuasaan
Eksekutif
Eksekutif adalah
kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif.
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state,
Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser
of appointments, dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern
negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State
artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan
kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau
Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai
kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu
kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
Fungsi-fungsi Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif
berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap
pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam
daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor,felonies); Civil
law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution
law(masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum
yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian
internasional).
Criminal
Law, penyelesaiannya biasanya
dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari
Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan
Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di
Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan
Agama.
1.Indonesia salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar.
Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan di Indonesia meliputi :
1. LEGISLATIF, yang
bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR),DPD, MPR.
2. EKSEKUTIF, yang
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. YUDIKATIF, yang
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA
LEGISLATIF
Lembaga Legislatif di Indonesia
ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa
jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA
LEGISLATIF
Lembaga Legislatif di Indonesia
ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa
jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
FUNGSI LEMBAGA YUDIKATIF
Kekuasaan Yudikatif berwenang
menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran
atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman.
Di Indonesia, kini dikenal
adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut.
Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial.
Fungsi-fungsi Yudikatif yang
bisa dispesifikasikan ke dalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan,
perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar
penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi
negara); hukum internasional (perjanjian internasional).
BANYAKNYA hakim dan pegawai
pengadilan yang ditangkap KPK dinilai peneliti korupsi dari Indonesia
Corruption Watch (ICW) mengindikasikan bahwa pengadilan atau cabang kekuasaan
yudikatif sedang dalam kondisi darurat korupsi.
"Karena
kondisi pengadilan yang darurat, maka perlu ada langkah luar biasa untuk
membersihkan praktik mafia hukum di pengadilan dan sekaligus mengembalikan
citra pengadilan di mata publik," ujar salah satu peneliti ICW, Lalola
Easter Kanan, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Lalola
mengatakan hal tersebut ketika menanggapi perkara dua hakim Pengadilan Jakarta
Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, setelah
diamankan dalam OTT KPK.
Membuka
ruang bagi KPK untuk terus melakukan penindakan dengan menangkap hakim dan
aparat Pengadilan yang korup, dinilai Lalola tidak cukup efektif untuk mencegah
darurat korupsi di cabang kekuasaan yudikatif.
Komentar
Posting Komentar